Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 18 kasus kekerasan seksual pada satuan pendidikan di Indonesia sepanjang 2021. Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, dari belasan kasus tersebut paling banyak berasal dari sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," ujar Retno dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga
Retno menerangkan, mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66 persen) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34 persen). Â
Advertisement
Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di Kota Medan dan di Batu, Kota Malang.Â
Adapun pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen); pengasuh (11,11 persen); tokoh agama (5.56 persen) dan Pembina Asrama (5.56 persen).Â
"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," tuturnya.
Â
Korban, Modus, dan Lokasi
Adapun total jumlah korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3 – 17 tahun, dengan rincian: usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen); usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen).Â
Untuk modus, menurut Retno dalam kasus kekerasan seksual selama kurun 2021 para pelaku memiliki modus sangat beragam, seperti mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diiming-imingi bermain gim online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat, serta pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang.
Kemudian mengancam serta memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital.Â
Kasus tersebut terjadi di 17 Kabupaten/Kota pada sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. Â
Sedangkan kabupaten/kota meliputi Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo. Jombang, Trenggalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogyakarta); Solok (Sumatra Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).
Â
Advertisement