Sukses

4 Fakta Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan dengan Jumlah Korban 180 Orang

Menurut laporan yang diterima Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, investasi bodong membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial keluhan korban yang mengaku telah di rugikan hingga Rp 1,2 triliun karena melakukan investasi alat kesehatan yang ternyata investasi bodong.

Mendengar keluhan tersebut, Bareskrim Polri membuka posko pengaduan korban investasi bodong alat kesehatan (alkes). Menurut laporan yang diterima Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, investasi bodong membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 tiliun.

Setelah membuka pengaduan dan telah memeriksa korban investasi bodong alkes, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merilis penangkapan tiga orang tersangka investasi bodong suntik modal (sunmod) di bidang alat kesehatan.

Mereka adalah VA, DR dan B yang ditangkap di tiga tempat terpisah dalam waktu yang tidak berjauhan.

"Iya sudah ditangkap ketiganya," kata Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 22 Desember 2021.

Terkait peran ketiganya, Ramadhan menjelaskan, tugas mereka mencari nasabah yang hendak memberikan uangnya sebagai investasi. Modus dengan memberi iming-iming keuntungan mencapai 30 persen dengan validasi surat kerja yang terlihat meyakinkan.

"(korban) tergiur dengan cuan, keuntungan besar sampai 30 persen, diyakini dengan surat perintah kerja dari kementerian terkait. Mereka tampilkan foto-foto (ke korban)," jelas Ramadhan

Berikut fakta kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Kronologi Investasi Bodong

Polisi membeberkan awal mula para tersangka memulai investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang menimbulkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Sudah ada 180 korban yang melapor ke posko pengaduan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, para tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26). Awalnya, VAK membuat status di aplikasi Whatsapp berisi tertimoni dan penawaran sunmod alkes dengan rincian modal, keuntungan, serta bukti-bukti transfer pencairan.

"Setelah itu korban chatingan lewat Whatsapp menanyakan status dan testimoni tersebut dan tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots," tutur Whisnu kepada wartawan, Senin, 27 Desember 2021.

Menurut Whisnu, VAK kemudian menawarkan korban untuk ikut investasi tersebut. Dia juga meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa gudang dan fisik barang alkes ada di Bintaro.

"Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk lebih jelas lagi, untuk meyakinkan tentang kevalidan suntik modal dan korban juga menanyakan kenapa harus suntik modal. Lalu tersangka VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal," kata dia.

"Lalu menjelaskan bahwa atasannya yang bernama tersangka BS telah menang dalam tender pemerintah terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," jelas Whisnu. 

Selang beberapa bulan, Whisnu melanjutkan, VAK menceritakan juga ke korban bahwa ada atasan baru yakni DR, yang disebutnya menang tender pemerintah dan menjual alkes dengan gudang berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur. Sementara, DA merupakan suami dari DR.

"Tersangka VAK juga pernah ke rumah DR dan korban diajak untuk ikut join sebagai investor bagi hasil untuk jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK, lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor," Whisnu menandaskan.

3 dari 5 halaman

2. Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Sita 3 Mobil

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan kerugian hingga Rp 1,2 triliun.

"Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 27 Dsember 2021.

Ada pun barang bukti yang disita antara lain tiga mobil yakni BMW, Honda HRV, dan Mitsubisi Pajero, 15 ponsel, tiga jam tangan Rolex, tas dan sepatu branded, termasuk dokumen rekening hingga rekap investasi sunmod alkes.

"Waktu kejadian 2020 hingga 2021," jelas dia.

Para tersangka kini dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka," Whisnu menandaskan.

 

4 dari 5 halaman

3. 180 Orang Menjadi Korban

Polisi masih mengusut kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Sejauh ini, sudah ada 180 korban yang mengadu ke Posko Penanganan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021. 

Menurut Whisnu, penyidik terus menelusuri aset dari perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

"Bahwa investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen. Dimana besar keuntungan ditentukan oleh upline," jelas dia.

Misalnya saja, lanjut Whisnu, paket per boks alkes seharga Rp 2,1 juta dengan keuntungan Rp 650 ribu per boks untuk pemesanan di bawah 1.000 boks. Sementara, pemesanan di atas 1.000 boks mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu.

"Kemudian downline bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," Whisnu menandaskan.

 

5 dari 5 halaman

4. Keuntungan Investasi Bodong Sunmod Alkes Ditentukan Upline

Dalam prosesnya, keuntungan yang dijanjikan kepada para korban ditentukan sendiri oleh si pencari investor, dalam hal ini bisa juga korban lain atau pun langsung si tersangka.

"Bahwa investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen, di mana besar keuntungan ditentukan oleh upline," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 27 Desember 2021. 

Whisnu mencontohkan, misalnya harga paket per boks alkes yang dibuat oleh tersangka VAK seharga Rp 2,1 juta dengan keuntungan Rp 650 ribu per boks untuk pemesanan di bawah 1.000 boks. Pemesanan di atas 1.000 boks akan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu.

"Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," jelas dia.

Lebih lanjut, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti mulai dari mobil BMW, Honda HRV, Mitsubisi Pajero, 15 ponsel, dua CPU, tiga laptop, tiga jam tangan Rolex, buku tabungan, kartu ATM, print rekening koran, buku rekap investasi sunmod alkes, hingga tas dan sepatu branded.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka. Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri," Whisnu menandaskan.

 

Muhammad Fikram Hakim Suladi