Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa pasien Covid-19 varian Omicron transmisi lokal sempat menolak dievakuasi ke Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Ada pun pasien Covid-19 varian Omicron transmisi lokal ini merupakan seorang pria asal Medan, Sumatera Utaa yang berusia 37 tahun. Dia tiba di Jakarta bersama sang istri pada 6 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Kemenkes menyebut, pasien tersebut awalnya enggan dibawa ke RSPI Sulianti Saroso dan memilih tetap tinggal di apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan tinggal di satu apartemen di Jakarta Utara yang diawal yang bersangkutan ini menolak untuk melakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sulianti Saroso," jelas Juru Bicara Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).
Setelah diberikan pemahaman oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, akhirnya pasien tersebut mau dievakuasi ke RSPI Sulianti Saroso. Dinkes DKI menekankan pentingnya evakuasi agar penyebaran varian Omicron tak semakin meluas.
"Dan yang bersangkutan memang akhirnya setuju (dievakuasi)," ujarnya.
Menurut dia, petugas puskesmas dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI saat proses penjemputan pasien tersebut. Nadia menyampaikan, saat ini pasien telah menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso.
"Memang awalnya yang bersangkutan menolak untuk melakukan evakuasi tetapi saat ini sudah kooperatif dan sudah berkenan juga untuk melakukan pemeriksaan," kata Nadia.
 Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Sempat Kunjungi Restoran di SCBD
Sebagai informasi, pasien transmisi lokal varian Omicron tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri maupun berkontak dengan pelaku perjalanan luar negeri. Pada 17 Desember, pasien mengunjungi restoran yang berada di wilayah SCBD.
Kemudian, pasien melakukan tes antigen untuk pulang ke Medan pada 19 Desember 2021 dan hasilnya pasien dinyatakan positif Covid-19. Pasien dinyatakan terpapar varian Omicron setelah melakukan tes pada 26 Desember.
"Lalu dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi Omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," tutur Nadia.
Advertisement