Sukses

Janjian Tawuran Lewat Medsos, Puluhan Remaja di Depok Diciduk Polisi

Puluhan remaja terebut akan tawuran yang sebelumnya berjanjian melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menangkap 20 orang remaja yang akan melakukan tawuran. Namun, terdapat enam orang remaja yang dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil menggagalkan puluhan remaja yang akan melakukan tawuran. Puluhan remaja terebut akan tawuran yang sebelumnya berjanjian melalui media sosial.

"Ada dua kelompok yaitu dari kelompok Swadaya dengan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas," ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan, terdapat enam remaja yang telah menjalani proses pemeriksaan karena ditemukan senjata tajam. Senjata tajam tersebut berupa celurit, pedang, dan parang disimpan di balik pakaian dan motor yang digunakan remaja.

"Enam remaja kami proses karena membawa sajam sedangkan yang lainnya kami pulangkan karena tidak membawa sajam," jelas Yogen.

Dia mengungkapkan, selain senjata tajam, Polres Metro Depok juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor. Dalam salah satu handphone remaja yang diamankan terdapat berupa chat untuk melakukan janjian tawuran.

"Salah satu remaja yang diamankan merupakan admin media sosial geng Jepang," ungkap Yogen.

Dia menuturkan, admnin geng tersebut biasanya akan merekam kejadian tawuran baik video maupun foto yang akan diunggah ke media sosial. Dari pengakuan salah satu remaja yang diamankan, mengunggah video atau foto tawuran hanya untuk mencari ketenaran.

"Hanya ingin tenar di media sosial," tutur Yogen.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 12 Tahun

Polres Metro Depok terus berusaha meningkatkan patroli cyber sehingga dapat mengagalkan rencana aksi tawuran melalui media sosial. Atas perbuatan ke enam remaja tersebut, Polres Metro Depok menjerat dengan Undang-Undang darurat.

"Kami kenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Yogen.