Liputan6.com, Jakarta - Polisi menaikkan status perkara dugaan penggelapan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/12/2021).
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Andi menyampaikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan.
"Belum ada (tersangka). Baru naik penyidikan minggu lalu," katanya.
Berawal dari Laporan Kemenkeu
Kasus ini berawal atas adanya laporan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang melaporkan dugaan adanya penyerobotan hingga penggelapan aset BLBI.
Berkenaan dengan perkara BLBI, pemerintah sendiri telah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi. Salah satunya, yakni tanah milik Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Advertisement