Sukses

BNPT Tindak Ratusan Situs Propaganda Berpotensi Radikal Sepanjang 2021

BNPT juga menemukan konten terkait pendanaan terorisme sebanyak 40 konten dan konten pelatihan sebanyak 13 konten.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Nasioal Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar megatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menindak lebih dari 600 situs atau akun yang berpotensi radikal. Diketahui, ratusan akun itu berisi ratusan konten propaganda yang terindikasi memecah belah NKRI.

"Ada 650 konten propaganda, di mana 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti-NKRI, 85 konten anti-Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri," kata Boy saat jumpa pers di Kantor BNPT Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Selain konten yang berpotensi memecah persatuan NKRI, Boy melanjutkan, BNPT juga menemukan konten terkait pendanaan terorisme sebanyak 40 konten dan konten pelatihan sebanyak 13 konten. Dia menegaskan, semua akun menyimpang tersebut sudah di-take down.

"Seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerjasama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelas Boy.

Tidak hanya menindak situs menyimpang, Boy mengungkap, BNPT juga melaksanakan kegiatan kontra radikalisasi dengan publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah serta optimalisasi media sosial melalui berbagai platform, seperti Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Aplikasi BNPT TV, dan juga iklan layanan masyarakat melalui radio yang melibatkan masyarakat.

"Dalam kegiatan pelibatan masyarakat, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi, baik secara daring maupun luring dengan melibatkan 39.122 orang," beber Boy.

2 dari 2 halaman

Kompensasi Korban Terorisme

Terakhir, dalam rangka pemulihan korban terorisme, BNPT berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 Provinsi di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2021 sendiri, pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme.

"Kompensasi diberikan negara totalnya sepanjang 2021 nominalnya adalah sebesar Rp 39,2 miliar," Boy menandasi.