Sukses

KPK Kerjasama dengan TNI AL, Rutan Puspomal Bakal Jadi Rumah Tahanan Koruptor

Kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPK dalam menempatkan tahanan kasus korupsi karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) akan menjadi rumah tahanan bagi koruptor. Hal ini usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dengan TNI Angkatan Laut. 

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, (28/12/2021) untuk membahas kolaborasi dua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan Kasal sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Firli di Gedung KPK.

Firli mengatakan akan menindaklanjuti agar rutan tersebut dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan sebagai rutan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK.

Ia juga menyampaikan kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal itu sebagai langkah awal, dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," kata Firli.

Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman mengharapkan kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.

"Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

2 dari 2 halaman

Rutan KPK Terbatas

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari dua lembaga.

Kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPK dalam menempatkan tahanan kasus korupsi karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK. Saat ini, KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di polres atau polsek.

Selain itu, KPK juga menyebut pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL itu merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.