Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pengurusan pajak, dengan Terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Sidang menghadirkan saksi Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Menurut Chairul, tidak semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa menjadi pembuktian sebuah perkara. Sebab, bukti harus punya kesesuaian dengan sejumlah unsur, baru dapat menjadi pembuktian.
"Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Advertisement
Tidak hanya alat bukti, Chairul juga meyakini, keterangan antarsaksi yang berbeda tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Dia menjelaskan, keterangan saksi yang bisa menjadi bukti hanya bila keterangan satu saksi dengan saksi lainnya saling berkaitan.
Baca Juga
"Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir disitu. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," jelas Chairul.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Validitas Bukti Perkara
Chairul mencontohkan, ketika ada sebuah dokumen dibawa ke suatu persidangan, hal itu harus mendapat dukungan keterangan saksi dihadirkan. Sebab kalau tidak, bukti dokumen belum bisa disebut valid untuk membuktikan sebuah perkara.
"Jadi keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu yang mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," Chairul memungkasi.
Advertisement