Sukses

Ombudsman RI: 7 Kementerian Kurang Patuh dalam Pelayanan Publik

Penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada tujuh kementerian yang kurang patuh dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021. Tujuh kementerian tersebut mendapat status zona kuning.

Selain itu itu, 17 kementerian yang dianggap patuh dan mendapatkan status zona hijau. Sementara tak ada kementerian yang mendapat status zona merah.

"Untuk kementerian, dilakukan penilaian terhadap 24 kementerian dengan capaian 17 kementerian pada zona hijau, tujuh kementerian pada zona kuning, dan tidak ada kementerian yang ada pada zona merah," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (29/12/2021).

Penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Adapun penilaian kali ini dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

 

2 dari 2 halaman

12 Lembaga ada di Zona Hijau

Sedangkan untuk lembaga, ada 12 lembaga yang berada di zona hijau dan tiga lembaga di zona kuning. Sementara itu tidak ada lembaga yang masuk dalam zona merah.

Untuk pemerintah provinsi, Najih menyebut ada 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 di zona kuning  dan dua di zona merah.

Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten ada 103 di zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 di zona merah. Terakhir, untuk pemerintah kota ada 34 di zona hijau, 61 di zona kuning, dan tiga di zona merah.

"Nilai kepatuhan tertinggi dan terendah terdapat pada pemerintah kabupaten dengan nilai tertinggi adalah 99,70 dan nilai terendah adalah 4,70," kata Najih.