Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2021.
"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," ujar Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ghufron mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar.
Lalu, sambung dia, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti dari para terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak Rp 166,48 miliar.
"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," kata Ghufron.
Ghufron mengungkap pada 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.
"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," ucap Ghufron.
Â
Refocusing Anggaran
Sementara dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, menurut Ghufron, KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar dari total anggaran KPK tahun 2021.
"Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, KPK melakukan refocussing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,68% dari total anggaran KPK," tutup Ghufron.
Advertisement