Sukses

Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Jadi Ketua

Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK diketuai oleh Sri Mulyani yang juga merangkap anggota.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodp atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027. Hal ini seiring masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

"Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi," demikian bunyi diktum ketum sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Kamis (30/12/2021).

Adapun Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK diketuai oleh Sri Mulyani yang juga merangkap anggota.

Delapan anggota lainnya yakni, Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

 

2 dari 3 halaman

Tugas Pansel

Panitia seleksi bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK. Kemudian, mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya, melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota Dewan Komisioner OJK, mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Lalu, melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

"Menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," jelas diktum kedua Keppres.

3 dari 3 halaman

Bertanggung jawab kepada presiden

Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dapat melibatkan menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu.

"Untuk mendukung kelancaran tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan dan pembentukan serta keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi diktum kelima.

Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Keppres ini diteken Jokowi pada 24 Desember 2021.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.