Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Nia Ramadhani dituntut menjalani 12 bulan rehabilitasi narkoba.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," kata Nia saat membacakan pleidoi atau pembelaan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," kata Nia.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjut istri dari Ardi Bakrie ini.
Berjanji Tak Ulangi Perbuatan
Nia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut. Terlebih dari kasus yang menyeretnya saat ini, telah memberikan banyak pelajaran.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tandas Nia.
Â
Advertisement
Tuntutan Nia Ramadhani
Jaksa menuntut artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun. Tuntutan tersebut atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.
Jaksa menganggap, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â