Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pemberhentian sejumlah pejabat eselon I di kementeriannya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, pencopotan dilakukan untuk meningkatkan kinerja direktorat jenderal di Kemenag.
"Itu sudah sesuai prosedur. Satu, prosedur sudah benar. Kedua, untuk peningkaan kinerja," jelas Yaqut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Yaqut menekankan dirinya ingin agar pelayanan umat dapat lebih baik. Sehingga, dia memutuskan untuk memberhentikan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama.
Advertisement
"Ketiga, saya ingin pelayanan umat beragama jauh lebih baik dari sebelumnya. Clear kan," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Agama melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan keenam pejabat tersebut yaitu Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Nizar menjelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasi dengan beragam pertimbangan. Salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ungkapnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Dia menjelaskan terdapat pertimbangan yang menjadi hak PPK untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Kemudian dia menjelaskan mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Terkait dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.
Advertisement