Sukses

Hakim Pertanyakan Status Aliza Gunado ke Jaksa KPK di Sidang Azis Syamsuddin

Hakim Fazal heran Aliza Gunado masih berstatus saksi, sebab namanya kerap disebut dalam beberapa persidangan Azis Syamsuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertanyakan sosok politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aliza dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Aliza dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/12/2021).

Awalnya, Aliza yang kerap mengaku tak mengenal sosok saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK ini membuat hakim heran.

Aliza mengaku tak mengenal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Padahal, pada sidang sebelumnya kedua saksi itu mengaku kenal baik dengan Aliza Gunado.

Lantas Hakim Anggota Fazal Hendri mempertanyakan status Aliza kepada Jaksa KPK.

"Bentar, saya konfirmasi dulu, (Aliza) ini tersangka dalam perkara lain?," tanya Hakim Fazal dalam persidangan, Kamis.

Jaksa menyatakan Aliza masih berstatus sebagai saksi. KPK belum menjerat Aliza sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Belum jadi tersangka majelis," jawab seorang jaksa KPK.

Hakim Fazal heran Aliza masih berstatus saksi. Pasalnya, nama Aliza kerap disebut dalam beberapa persidangan perkara ini.

"Oh belum, banyak sekali cerita tentang saudara di sini. Ini masuk dalam berita acara ini, coba lah pikir dulu. jangan bilang enggak tahu, enggak tahu, nanti kalau tahu, coba pikir dulu. Kenal enggak dengan orang-orang itu," kata Hakim Fahzal ke Aliza.

Aliza tetap pada keterangannya yang mengaku tak mengenal sosok saksi-saksi yang disebutkan hakim.

lantaran tetap berkelit, Hakim Fahzal pun mengancam akan mengonfrontasi Aliza dengan sejumlah saksi lainnya. Sebab, nama Aliza Gunado sudah sering muncul dalam persidangan Azis Syamsuddin.

"Nanti dikonfrontir loh sama saksi lain, saksi yang lain sudah banyak kan diperiksa di sini. Semuanya pada menyebut nama saudara. Maka dipikir dulu, nanti keterangan ini malah menyudutkan, bukan menjebak kamu, bukan," kata Hakim Fahzal.

"Karena ada beberapa orang saksi yang sudah kami periksa di sini semuanya menyebutkan nama saudara Aliza Gunado. Dan itu jauh sekali hubungannya dengan perkara yang dihadapi oleh terdakwa Azis Syamsuddin sekarang," tutur Hakim Fazal menambahkan.

2 dari 2 halaman

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.