Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI Purnawirawan TB Hasanuddin mengungkapkan hubungan ketiga anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Hasanuddin menyebut, Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS adalah bawahan Kolonel P semasa menjadi Dandim di Jawa Tengah.
Advertisement
Baca Juga
"Kolonel (Priyanto) ini jabatannya itu adalah Kasi Intel Korem Gorontalo, kemudian sebelumnya dia pernah menjadi Dandim di Jawa Tengah, dan dua tamtama itu adalah mantan anak buahnya kolonel ini,"Â kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
TB menceritakan, Kopda DA dan Kopda AS ikut mendampingi Kolonel P menghadiri agenda di Jakarta. Setelah itu, Kolonel P berniat mengunjungi orang tuanya di Cilacap dengan diantar Kopda DA dan AS. Namun saat perjalanan terjadilah kecelakaan di Nagreg yang menewaskan sejoli tersebut.
"Pada hari tanggal berapa itu, dia (Kolonel Priyanto) ikut rapat koordinasi Intelijen Angkatan Darat di Jakarta, setelah itu dia rencananya izin untuk menengok orang tuanya di Cilacap," kata TB.
"Tentu dari Jakarta lewat Bandung, kemudian motong lewat arah Nagreg, Tasik, kemudian Banjar, Cilacap, jadi dia lewat kesitu, terjadilah tabrakan di sana," ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengecam keras tabrak lari yang melibatkan tiga prajurit TNI tersebut. Dia menyatakan tindakan tersebut sangat biadab dan tak beperikemanusiaan.
"Mestinya setelah kejadian kecelakaan itu, pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Bukan malah dibawa dan kemudian dilakukan pembunuhan," ujar TB Hasanuddin.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Dia tak habis pikir, seorang kolonel yang notabene merupakan perwira menengah di institusi TNI AD justru melakukan hal keji seperti itu. TB Hasanuddin pun meminta agar ketiga pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Atas nama rakyat saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," tegasnya.  Â
Advertisement