Sukses

Eks Walkot Tanjungbalai Akui Pernah Dihubungi Lili Pintauli Terkait Pengurusan Perkara

Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengaku dirinya pernah dihubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut terungkap saat Syahrial bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengaku dirinya pernah dihubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut terungkap saat Syahrial bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pernah (dihubungi) Ibu Lili," ujar Syahrial dalam kesaksiannya, Kamis (30/12/2021).

Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Awalnya, tim penasihat hukum yang mempertanyakan hal tersebut. Saat Syahrial menjawab pernah dihubungi oleh Lili Pintauli Siregar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun bertanya hendak menegaskan pernyataan Syahrial.

"Saudara saksi, apakah dalam menghadapi perkara itu saudara pernah dihubungi oleh salah satu komisioner KPK?," tanya hakim.

"Ada, Bapak. Ibu Lili," kata Syahrial.

Kemudian tim penasihat hukum Azis kembali mempertanyakan waktu tepatnya Lili menghubungi Syahrial. Namun Syahrial mengaku lupa.

"Apakah setelah pertemuan pertama dengan Robin di rumah terdakwa (Azis Syamsuddin) atau sebelum?," tanya penasihat hukum.

Syahrial mengaku Lili menghubungi dirinya sebelum mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju bertemu dengan Azis Syamsuddin. Menurut Syahrial, saat itu Lili memberitahukan kepada dirinya bahwa berkas penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di tangan Lili.

"Menyampaikan bahwasannya berkas (kasus) saya di meja (Lili). Berkas kasus saya di Tanjungbalai," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, selain menyampaikan bahwa berkasnya penyelidikan kasusnya sudah ada, Lili juga sempat menyarankan agar Syahrial menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Namun Syahrial tak mau menggunakan jasa Arief Aceh.

"Pernah (ditawarkan pengacara oleh Lili). Tapi tak jadi. (Namanya) Arief Aceh," kata Syahrial.

Syahrial mengaku dirinya lebih memilih meminta bantuan kepada Robin sebagai penyidik KPK.

"Karena Robin meyakinkan saya dengan bujuk rayunya, manis sekali bibirnya, saya pun akhirnya terbuai dengan Robin. Bukan sama Bu Lili. Manis sekali mulutnya, Pak," kata Syahrial.

 

2 dari 2 halaman

Didakwa Suap Robin

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Â