Liputan6.com, Jakarta - Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 28 Desember 2021. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor atas nama nama Rofi'i.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Baca Juga
Rofi'i menerangkan, pencemaran nama baik berawal dari rekaman video di sebuah toko ponsel. Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat.
"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, Saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung For 3. Itu serius," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021.
Kemudian menurut Rofi'i, rekaman video disalah artikan. Doddy pun lantas mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspon dengan kata-kata tak mengenakan hati.
Aparat kepolisian pun menanggapi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya segera melayangkan panggilan terhadap Doddy Sudrajat.
Berikut deretan fakta terkait Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel yang dilaporkan ke polisi dihimpun Liputan6.com:
1. Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021. Pelapor atas nama nama Rofi'i.
Terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rofi'i menerangkan, pencemaran nama baik berawal dari rekaman video di sebuah toko ponsel. Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat.
"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, Saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung For 3. Itu serius," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021.
Advertisement
2. Tersinggung
Rofi'i mengatakan, rekaman video disalah artikan. Doddy mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspon dengan kata-kata tak mengenakan hati.
"Jangankan handphone, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggon kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Atas perbuatannya, Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
3. Doddy Sudrajat Akan Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya segera melayangkan panggilan terhadap Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini ditindaklanjuti setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang pria bernama Rofi'i.
"Tentunya dalam waktu dekat tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, laporan dari Rofi'i telah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik sedang mempelajari laporan tersebut.
"Iya sudah ada laporan terhadap sodara Doddy Sudarajat dari Rofi'i terkait dengan pencemaran nama baik dan UU ITE," tandas dia.
(Elza Hayarana Sahira)
Advertisement