Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang bancakan korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Jaksa membongkarnya dalam dakwaan terhadap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.
Dalam dakwaan disebutkan bila perbuatan Apri telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Salah satu pihak yang turut diperkaya yakni, Anggota DPRD Bintan periode 2019 - 2024 M Yatir sebesar Rp 2.121.250.000 (Rp 2,1 miliar).
Advertisement
"M Yatir (diperkaya) sejumlah Rp 2.121.250.000," mengutip surat dakwaan terhadap Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).
Jaksa menyebut Yatir mendapat jatah sendiri untuk kuota rokok. Jatah kuota rokok untuk Yatir didapat dari M Saleh Umar setelah menduduki jabatan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Bintan. Pemberian jatah kuota rokok untuk Yatir juga atas persetujuan Apri.
"Berdasarkan arahan dan rekomendasi dari terdakwa saja selaku Bupati Bintan (ex officio Wakil Ketua I Dewan Kawasan) dengan tujuan untuk dapat mengakomodir jatah kuota rokok khususnya jatah bagi terdakwa, jatah Mohamad Yatir, dan jatah Mohd Saleh," kata jaksa.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 425.950.541.750. Dakwaan berkaitan denhan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Apri Sujadi melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan M. Saleh Umar.
Â
Pihak-Pihak Lain yang Terlibat
Dalam dakwaan disebutkan Apri Sujadi dan Saleh Umar diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol. Apri memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan Saleh Umar menerima sejumlah Rp 415 juta.
Tak hanya Apri dan Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang turut diduga menikmati uang bancakan ini yakni yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta, M Yatir sebesar Rp 2,1 miliar, Dalmasri sejumlah Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47 juta.
Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta. Perbuatan Apri dan Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.
Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar. Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.
Advertisement