Sukses

Ini Waktu Operasional Tempat Wisata di Jakarta pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan waktu operasional tempat wisata selama libur Tahun Baru 2022. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat saat pergantian tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan waktu operasional tempat wisata selama libur Tahun Baru 2022. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat saat pergantian tahun.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 789 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kapasitas dan Waktu Operasional Usaha Pariwisata pada Saat Pergantian Tahun 2022.

Untuk kawasan Kota Tua seperti Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art, serta Museum Bahari tetap beroperasi pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Lalu, kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa juga tetap buka pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Namun saat beroperasi tempat wisata tersebut harus melakukan sejumlah pembatasan. Yakni pengelola harus membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas gedung. Kemudian waktu operasional mulai dari pukul 09.00-15.00 WIB, dengan batas waktu penjualan tiket pukul 13.00 WIB.

Untuk museum pembelian tiket terakhir pukul 13.00 WIB. Sedangkan seperti Ancol hingga Ragunan harus H-1 dengan berbasis aplikasi.

"Pengelola memberikan pengumuman kepada pengunjung untuk mengosongkan museum mulai pukul 14.00 WIB. Pengunjung dan pekerja wajib telah divaksinasi," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menutup Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahilah Kota Tua pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

2 dari 2 halaman

Larang Perayaan Tahun Baru

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.