Sukses

Polda Metro Akan Sanksi Pengelola Tempat Hiburan, Resto, Atau Mal Jika Langgar Aturan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam, restoran, maupun mal untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam, restoran, maupun mal untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.

Zulpan menyampaikan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar.

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Dia menerangkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur batas waktu operasional tempat hiburan, kafe, restoran dan sebagainya sampai pukul 22.00 WIB.

Zulpan meminta aturan tersebut dijalankan dengan baik. Dalam hal ini, dirinya kembali meminta pengelolah untuk menyediakan aplikasi Pedulilindungi.

"Kafe atau resto dipersilahkan (tetap beroperasi) tapi batasan waktu pukul 22.00 WIB setelah itu dinyatakan tidak boleh. Dan tiap kegiayan masyarakat wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Siap Amankan Tahun Baru

Zulpan menyatakan, Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan mengedepankan protokol kesehatan.

"Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yg boleh dilakukan, pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19