Liputan6.com, Jakarta - Cegah kerumunan dan keramaian saat malam pergantian tahun 2022, Pemkab Tangerang melarang adanya pesta kembang api.
"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hiburan, seperti mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga
Dia juga menegaskan, adanya larangan perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun nanti malam.
Advertisement
"Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktifitas harus selesai jam 10 malam," tegas Zaki.
Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Hingga, konsentrasinya adalah bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran ataupun kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.
Sanksi Bagi Pelanggar
Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atas tetap merayakan malam pergantian tahun.
Dijelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan adminitrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
"Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakuka patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebiham dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ungkapnya.
Advertisement