Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN Daerah Tahun 2021.
Salah satu yang dilakukan KPK adalah mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto bepergian ke luar negeri.
"Itu ada pencegahan kan. Kita cegah itu (Ardian). (Eks Dirjen) Kemendagri, sudah iya dicegah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, KPK juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tempat yang digeledah tersebut adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.
"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Berikut 5 perkembangan terkini KPK yang terus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 dihimpun Liputan6.com:
1. Pengembangan dari Kasus Suap Dana Hibah BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 29 Desember 2021.
Ali mengatakan, seiring berjalannya pengusutan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ini, tim lembaga antirasuah menemukan dugaan pidana lain.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Â
Advertisement
2. Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Menurut Ali, KPK menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," ujar Ali.
Â
3. Agendakan Pemanggilan Saksi
Ali mengatakan tim lembaga antirasuah juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lain untuk membuat terang suatu pidana.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Ali.
Â
Advertisement
4. Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri ke Luar Nageri
KPK mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto bepergian ke luar negeri. Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Itu ada pencegahan kan. Kita cegah itu (Ardian). (Eks Dirjen) Kemendagri, sudah iya dicegah," ujar Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021.
Pencegahan terhadap Ardian diduga berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021. Ardian diduga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Â
5. Temukan Bukti Baru Korupsi Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah
Tim penyidik KPK menemukan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah atau Dana PEN Daerah Tahun 2021.
Bukti baru ditemukan tim penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tempat yang digeledah tersebut adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini.
"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Ali tak menjelaskan detail kediaman siapa yang digeledah. Namun berdasarkan informasi, kediaman yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto yang sudah dicegah ke luar negeri.
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," jelas Ali.
Advertisement