Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bogor membatasi waktu operasional transportasi umum bersamaan dengan adanya penutupan jalur di beberapa ruas jalan di pusat kota pada malam pergantian tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan jam operasional angkot dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan layanan Biskita hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Aturan ini juga berlaku bagi angkutan online, tapi menyesuaikan," ujar Eko, Jumat (31/12/2021).
Eko menerangkan pembatasan jam operasional angkutan umum ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan antisipasi ancaman Kamtibmas dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada malam tahun baru 2022.
"Kami meminta agar para pelaku usaha transportasi umum mengikuti dan mentaati kebijakan Pemkot Bogor," ucap dia.
Penutupan ruas jalan
Selain waktu operasional angkutan umum dibatasi, sejumlah ruas jalan di pusat kota juga akan ditutup. Ruas jalan yang ditutup adalah jalur seputar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan Otista, Jalan Djuanda, Jalak Harupat dan Padjajaran.
Penutupan jalan dilakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan masyarakat saat malam pergantian tahun.
"Penutupan dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan itu," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Advertisement
Enam titik pos rekayasa arus lalu lintas
Dalam penutupan itu, akan ada enam titik pos rekayasa arus lalu lintas, yaitu di Simpang Jambu Dua, Simpang McDonald Pajajaran, Bundaran Air Mancur, Irama Nusantara, Baranangsiang dan Simpang Empang.
Tak hanya itu, ada 30 titik yang akan menjadi prioritas pengawasan petugas gabungan untuk melakukan pengamanan malam tahun baru.
"Kemudian ada 12 titik pos penempatan tim gabungan mobile yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Bogor, dengan tujuan dapat mencegah kerumunan di luar dan pusat kota," pungkasnya.