Sukses

Polisi Sebut Jasa Prostitusi Cassandra Angelie Ditawarkan Melalui Medsos

Salah satu pemeran dalam sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie atau CA (23) ditangkap atas kasus prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pemeran dalam sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie atau CA (23) ditangkap atas kasus prostitusi online.

Cassandra Angelie tak beraksi seorang diri. Ada tiga orang yang membantu mempromosikan Cassandra Angelie ke pria-pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, KK (24), R (25) dan UA (26) selaku muncikari memanfatkan media sosial untuk memperdagangkan Cassandra Angelie secara seksual.

"Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar daripada saudari CA," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.

Zulpan menerangkan, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.

Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," ujar dia.

Zulpan menerangkan, penyidik menggerebek salah satu kamar hotel.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar dia.

2 dari 2 halaman

4 Orang Tersangka

Selain menangkap Cassandra Angelie, turut disita ponsel, dan bukti transfer. Zulpan menyebut, tindak pidana prosititusi telah bukti seperti percakapan.

Zulpan menerangkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

"Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terang dia.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis.

Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.