Sukses

Kronologi Penangkapan Artis Cassandra Angelie yang Diduga Tersandung Prostitusi Online

Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie atau CA (23) di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 diduga terlibat prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie atau CA (23) di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 diduga terlibat prostitusi online.

Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, wanita pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat.

Adapun, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Dia menjelaskan, penyidik menggerebek salah kamar hotel dan menemukan Cassandra Angelie sudah dalam keadaan tanpa busana.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar dia.

Selain menangkap Cassandra Angelie, turut disita ponsel, dan bukti transfer. Zulpan menyebut, tindak pidana prosititusi telah bukti seperti percakapan.

 

2 dari 2 halaman

Empat Orang Jadi Tersangka

Zulpan menerangkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

"Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terang dia.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis.

Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.