Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya menyita ribuan botol minuman keras untuk mengantisipasi adanya pesta miras di malam Tahun Baru.
"Kami mengamankan miras sebanyak 1.004 botol miras," kata dia di Polres Metro Depok, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Imran menjelaskan, miras yang diamankan saat razia di 25 pedagang miras baik toko maupun warung dengan berbagai merk dan siap dijual ke masyarakat.
"Kami dapati ribuan botol miras dari 11 Kecamatan di Kota Depok dan sebagian wilayah Bojonggede," jelas dia.
Imran mengungkapkan, operasi ini dilakukan dalam rangka menciptkan suasana kondusif pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Untuk itu kami menggelar operasi miras di wilayah hukum Polres Metro Depok," kata dia.
Dikenakan Sanksi
Imran menuturkan, para penjual miras telah diamankan dan dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Depok nomor 6 tahun 2009.
Pemberian sanksi administrasi diberikan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 pada Perda Kota Depok nomor 6 tahun 2009.
"sanksinya berupa pemberhentian sementara SIUP, pencabutan SIUP, kurangan penjara dan denda," kata dia.
Advertisement