Sukses

ASN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Wali Kota Depok: Kita Tunggu Surat Resmi

Pemerintah Kota Depok menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, terkait dugaan korupsi pada Dinas Damkar.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok belum mengambil sikap usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, menetapkan dua orang ASN Pemerintah Kota Depok, tersandung dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Sebelumnya, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua orang ASN yakni AS dan A sebagai tersangka dugaan korupsi pada dinas tersebut.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, terkait dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Namun, Idris meyakini, aparat penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita serahkan nanti, kita serahkan kepada aparat hukum untuk bisa menyelesaikan semuanya,” ujar Idris kepada Liputan6.com, usai acara pelantikan ASN di Balai Kota Depok, Jumat (31/12/2021).

Idris akan mendengarkan terlebih dahulu terkait adanya dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, maupun terkait ASN yang ditetapkan tersangka. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan menunggu surat resmi terkait penetapan ASN menjadi tersangka.

“Saya belum mendapatkan surat resmi dan nanti kita ikuti aparatur bagaimana bisa menyelesaikan,” ungkap Idris.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, Kejari Kota Depok akan mengungkap secara profesional dan proporsional, terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Terdapat dua perkara yang ditangani, yakni pengadaan seragam dan sepatu PDL, serta pemotongan upah tenaga honorer.

“Sementara baru ada dua tersangka yang kami tetapkan yaitu AS dan A sebagaimana kemarin yang disampaikan langsung oleh bapak Kajari saat jumpa pers terkait kinerja Kejari Depok tahun 2021,” ujar Andi saat dihubungi Liputan6.com.

Andi mengungkapkan, dua orang tersangka yaitu tersangka AS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo 55 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“AS ini Sekretaris Dinas pada saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok,” ungkap Andi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Periksa 50 Saksi

Selain itu, lanjut Andi, Kejari Kota Depok menetapkan tersangka A diduga terlibat pada kasus korupsi terkait upah terhadap tenaga honorer pada 2016 hingga 2020. Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“AS ini diduga kerugian negara mencapai Rp250 juta dan A sebesar Rp1,1 miliar,” ucap Andi.

Andi mengungkapkan, penyidik Kejari Kota Depok telah memeriksa sekitar 50 saksi terkait dua dugaan perkara korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Saksi yang diperiksa meliputi, Kepala Dinas Damkar kota Depok, pegawai ASN dan non ASN, serta beberapa penyedia salah satunya anggota PWI Kota Depok.

“Semua keterangan saksi kita kumpulkan untuk mengungkap adanya dugaan korupsi pada dinas tersebut,” ungkap Andi.

Terkait rencana pemeriksaan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka, Kejari Kota Depok belum memberikan keterangan secara terperinci.

“Kami sampaikan mohon untuk bersabar jika ada update terbaru akan kita sampaikan, penyidik pidsus sedang bekerja melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional,” pungkas Andi.