Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang mewajibkan sekolah mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTM), paling lambat pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
"Ketika pemerintah memutuskan menggelar PTM 100 persen, maka pemerintah harus melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 12-17 tahun maupun vaksinasi anak uisa 6-11 tahun," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dikutip dari siaran pers, Minggu (2/1/2022).
Advertisement
Menurut dia, tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah. Hal ini agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok di lingkungan sekolah.
"Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," ujarnya.
Selain itu, KPAI meminta pemerintah pusat memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa.
"Itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan," ucap Retno.
KPAI juga mendorong pemerintah daerah melakukan testing, tracing, serta treatment (3T) terkait Covid-19 secara berkala dan acak apabila PTM digelar secara serentak mulai tahun 2022. Terlebih, Retno menyebut saat ini muncul Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
"Penguatan 3T menjadi sangat penting dalam upaya melindungi warga sekolah, mengingat Omicron juga sudah masuk ke Indonesia," tutur Retno.
Mendesak untuk Dilakukan
Sebelumnya, pemerintah melalui empat Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB tersebut tertulis pada 2022 mendatang, mewajibkan sekolah mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi menggelar pembelajaran tatap muka bertbatas (PTM).
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agamakabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis keputusan dalam SKB tersebut.
Dikutip dari Merdeka.com, Mendikbudristek,Nadiem Anwar Makarim, menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," ujar Nadiem di Jakarta.
Advertisement