Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Minggu (2/1/2021).
Baca Juga
Adapun keputusan ini diambil Jokowi dengan pertimbangan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek. Termasuk, aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Advertisement
Pertimbangan lainnya yakni, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaranserta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Patuhi Peraturan yang Ada
Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.
Advertisement