Liputan6.com, Bogor - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menolak permohonan izin yang diajukan panitia acara Puncak Berzikir X di Masjid Atta'awun, Cisarua, Bogor. Sedianya acara digelar hari ini, Minggu (2/1/2022).
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatangani pada Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19Â pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan prokes 5M.
Seperti dikutip dari Antara, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'awun, KH Ahmad Kosasih juga menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X.
Minta Acara Ditunda
Kosasih meminta panitia menunda pelaksanaan acara Puncak Berzikir X.
"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.
Advertisement