Sukses

Jakarta PTM 100 Persen, Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP: Cukup Berisiko

Menurut Gilbert, PTM 100 persen di Jakarta belum mendesak dilakukan sampai capaian vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menilai bahwa keputusan Dinas Pendidikan DKI yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen cukup berisiko, sebab dilakukan saat ada varian baru Covid-19, Omicron.

"Ini keputusan yang cukup berisiko terhadap penularan. Di sisi lain memang kualitas pendidikan tatap muka lebih baik daripada online," kata Gilbert saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/1/2022).

Politikus PDIP itu menyatakan, PTM 100 persen di Jakarta belum mendesak dilakukan sampai capaian vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah tuntas. Kendati, dia mengakui bahwa upaya PTM juga dapat memudahkan pencapaian vaksinasi untuk anak sekolah.

"Sepertinya pemerintah ingin memudahkan pencapaian imunisasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka," ucapnya.

Namun, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan untuk PTM. Sebab, pembatalan kebijakan tidak semudah itu untuk dilakukan perubahan.

"Hanya kita adaptasi saja, jangan dibuka penuh. Saya barusan ke SD dekat rumah, mayoritas muridnya sudah divaksin, ada yang belum karena ortu menolak, dan sebelumnya sedang sakit," jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan saat ini memang sudah saatnya penyelenggaraan PTM 100 persen. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Disdik perlu mengakomodasi orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM. Jadi, tetap harus hybrid juga untuk mereka yang PTM dan PJJ," kata dia.

2 dari 2 halaman

Aturan PTM 100 Persen di Jakarta

Sebelumya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen, pada Senin (3/1/2021).

Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen:

1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen

3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.

4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.