Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menekankan, bahwa tidak ada lagi diskresi terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Menurut dia, semua masyarakat yang kembali ke Tanah Air harus mematuhi aturan karantina yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi, karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja," ujar Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau ada diskresi karantina sebab akan membuat masyarakat menjadi tak disiplin. Padahal, disiplin protokol kesehatan merupakan kunci agar kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia tak melonjak.
"Kita lihat Omicron berkembang di dunia mana pun itu adalah masalah disiplin. Disiplin memakai masker, vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," katanya.
Di sisi lain, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Mulai dari, vaksinasi yang terus digencarkan, menyiapkan obat-obatan, rumah sakit, tenaga kesehatan, hingga tempat karantina.
"Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter juga lebih siap, juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap," jelas Luhut.
Jangan Ada Dispensasi Karantina
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Jokowi menegaskan semua pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan proses karantina sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/1/2022).
Adapun kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini mencapai 152 dan didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri. Sebanyak 34 pasien telah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari. Untuk pelaku perjalana luar negeri yang harus melakukan karantina 10 hari, kini hanya menjadi 7 hari.
Advertisement