Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar para orang tua murid dapat berkoordinasi dengan setiap sekolah apabila anaknya tak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
"Silakan dikoordinasikan dengan pihak sekolah, jadi memang ini berbeda. Jadi memang diminta masuk sekolah PTM namun kembali lagi haknya ada di siswa dan orang tua sendiri," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022)
Dia menegaskan nantinya siswa akan dilakukan pembelajaran sekolah jarak jauh. Riza juga menegaskan saat ini pelaksanaan PTM 100 persen berdasarkan SKB empat menteri dan sejumlah kriteria yang ditentukan.
Advertisement
Salah satunya yakni mengenai pencapaian vaksinasi Covid-19. Lanjut Riza capaian vaksinasi di Jakarta paling tinggi di Indonesia.
Baca Juga
"Capaiannya vaksinnya udah 120 persen dan terus akan kita tingkatkan," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan tren kasus Covid-19 di Jakarta juga menunjukkan penurunan. Selain itu dukungan fasilitas tenaga kesehatan juga tinggi dan terus terjaga.
"Jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yg menjadi ketentuan SKB 4 menteri," ucap Wagub DKI Riza Patria.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
SKB 4 Menteri
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara 100 persen pada Senin (3/1/2021).
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1 . Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen:
1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen
3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.
4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.
"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
Â
Advertisement