Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menyampaikan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indoensia.
Ada penambahan 265 orang positif Covid-19 dilaporkan mengawali pekan pertama 2022 pada hari ini, Senin (3/1/2021).
Total akumulatifnya di Indonesia hingga saat ini ada 4.263.433 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 112 orang. Dengan begitu, total akumulatif sebanyak 4.114.801 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Sementara itu, pada hari ini juga terdapat penambahan kasus meninggal dunia 5 orang. Di Indonesia sampai kini total akumulatifnya ada 144.102 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 2 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (3/1/2022) pada jam yang sama.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pasien Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Capai 152 Orang
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 152 orang.
Menurut datanya, 23 persen dari jumlah itu telah dinyatakan sembuh.
“Kemudian mengenai Omicron ini sudah berkembang jadi ke 132 negara, dan kita masuk ranking 40 jadi jumlah kasus ada 152 (di Indonesia), dan yang sudah sembuh 23 persen dari situ,” katan Menko Luhut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Ia menyampaikan angka ini merupakan masih cukup baik jika dibandingkan dengan negara lain yang telah terdeteksi adanya varian Omicron.
“Jadi angka ini memang kita lihat masih cukup baik dari yang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Menko Luhut menyampaikan kesiapan berbagai sektor dalam menghadapi Omicron ini telah terkendali. Misalnya di sektor obat-obatan hingga rumah sakit sudah disiapkan.
“Jadi saya sampaikan semuanya sudah lebih siap dibanding Juni tahun lalu. Dokter juga lebih siap, penerimaan kita, karantina juga jauh lebih siap,” katanya.
“Mohon teman-teman sadar, kita tak bisa diskresi-diskresi lagi, kita bisa mengacu ke Inmendagri yang sudah ada saja,” imbuhnya.
Menko Luhut menegaskan kunci dari kesuksesan dalam menghadapi Covid-19 varian omicron ini tak terlepas dari pelaksanaan protokol kesehatan.
“Ini tentu kita harus disiplin, disiplin pakai masker, disiplin vaksin, disiplin cuci tangan dan disiplin yang lainnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menko Luhut menyebut ada pengurangan jumlah hari karantina. Dengan jumlah karantina 14 hari menjadi hanya 10 hari, dan karantina 10 hari turun menjadi 7 hari.
“Kedua, tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari jadi 7 hari,” tegas dia.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
Advertisement