Sukses

Pelanggan Terduga Prostitusi Cassandra Angelie Tak Diusut, Ini Kata Polisi

Komnas Perempuan sebelumnya mendesak kepolisian untuk turut menjerat pengguna jasa layanan seksual artis Cassandra Angelie.

Liputan6.com, Jakarta Desakan Komnas Perempuan agar kepolisian turut menjerat pengguna jasa layanan seksual artis Cassandra Angelie atau CA (23) ditanggapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Menurutnya, hal itu terlalu berlebihan.

"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia. Karena apa yang dilakukan CA dan pelangganya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita, tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," papar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).

Zulpan dalam hal ini menjawab pernyataan Komnas Perempuan yang minta penyidik Polda Metro untuk melakukan langkah hukum terhadap pria atau pelanggan artis Cassandra Angelie atau CA (23).

Zulpan menyampaikan, maksud dan tujuan dari Komnas Perempuan sebetulnya baik. Tapi, pada kasus ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.

Zulpan menyebut, yang menimpa artis Cassandra Angelie atau CA (23) adalah sesuatu hal yang bersifat personal.

Karena itu penyidik harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan memproses pelaku yang menguplpad menjajakaan dan mewartakan serta menyebarluaskan berdasarkan Undang-Undang ITE.

Zulpan pun menyebut bahwa penyidik telah memperoses hukum tiga orang yang bertugas sebagai muncikari. Mereka adalah KK (24), R (25) dan UA (26).

"Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa kita terapkan. Tiga orang muncikari sudah kami tangkap dan kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Cassandra Angelie Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.

Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.