Liputan6.com, Jakarta Proses penyidikan kasus kecelakaan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum Prajurit TNI AD terus berjalan, yakni tim penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menggelar rekonstruksi perkara di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (3/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari Dispenad, tim penyidik Puspomad yang dipimpin Dansatidik Tipidter Satidik Puspomad, Kolonel Cpm Maryadi itu menggelar rekonstruksi pertama di Jalan Nagreg sekitar pukul 09.05 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, rekonstruksi dilanjutkan di atas Sungai Serayu, tepatnya di Jembatan Tajum Desa Manganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 14.04 WIB.
"Pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus ini. Hal ini sesuai dengan janji Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., beberapa waktu yang lalu," demikian seperti dikutip dalam keterangannya.
Disebutkan, Kasad Dudung saat itu mengeaskan dan memastikan bahwa dirinya selaku pembina kekuatan TNI AD, akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
Kegiatan rekonstruksi perkara berlangsung dengan aman dan lancar. Kegiatan tersebut juga disupervisi langsung oleh Dirbinidik Puspomad, Kolonel Cpm A. Yogaswara, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Ditkumad, Letkol Chk Andri, Kapten Chk Pardosi dan Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Yanto, dan Kapen Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono,SH.,M.AP.
Kegiatan disebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Â
Ketiga Oknum TNI AD Miliki Peran Berbeda-beda
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan tiga oknum TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg hingga menewaskan dua orang itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Menurut Chandra, tiga oknum itu berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.
"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.
Sedangkan tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 8 Desember 2021.
Advertisement