Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.Â
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip Selasa (4/1/2022).
Pemerintah memasukkan kembali DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bogor ke PPKM Level 2. Salah satu aturan yang berlaku adalah kapasitas mal kembali dibatasi 50 persen.
Ubah Kebijakan
Melalui instruksi ini, DKI Jakarta harus mengubah dan mengikuti kebijakan yang berlaku terhadap zona PPKM level 2, seperti penerapan di tempat umum dan sektor pekerja, juga industri.
Advertisement