Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik prositusi yang menyeret artis sinetron Cassandra Angelie atau CA (23). Dia bersama dengan tiga orang muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) telah ditetapkan tersangka.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pelanggan dari Cassandra Angelie atau CA (23) bisa diproses hukum asalkan ada laporan dari pihak istri sah.Â
Cassandra Angelie bersama pelanggan sama-sama ditangkap di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.
Advertisement
"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Zulpan menyebut, pelanggan Cassandra bisa saja dipersangkakan dengan Pasal Pasal 284 KUHP. Di mana Pasal itu mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Namun, perbuatan perzinahan termasuk delik aduan, sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.
"Nah iya. Yaah kalau dari istrinya ada (laporan)," tandas dia.
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB.Â
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta. Â
Â
Ancaman Hukuman Penjara
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.Â
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun
Advertisement