Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera mengambil sikap terhadap politikus muda Golkar Aliza Gunado. Pasalnya, Aliza kerap berkelit saat memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi (Aliza Gunado) dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Diketahui, Aliza Gunado kerap mengaku tak mengenal para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara para saksi mengaku mengenal dengan Aliza. Hakim pun meminta tim jaksa KPK mengambil sikap atas kerap berkelitnya Aliza Gunado.
Advertisement
Ali menyatakan, keterangan para saksi dalam persidangan akan dianalisis dan disimpulkan tim jaksa dalam surat tuntutan.
"Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antarsaksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa. Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," kata Ali.
Aliza Gunado tercatat sudah dua kali dihadirkan tim jaksa KPK di sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Aliza dalam kesaksiannya kerap berbeda dengan keterangan saksi lain.
Dalam persidangan pada Senin 3 Januari 2022 kemarin, tiga saksi yang dihadirkan yakni Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dikonfrontasi dengan Aliza Gunado.
Darius, Taufik, dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza. Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan DAK Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017.
Namun hingga akhir persidangan Aliza mengaku tak mengenal tiga orang tersebut.
Â
Â
Dakwaan untuk Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Advertisement