Sukses

5 Fakta Terkini Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Bahar bin Smith telah selesai menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022 di Polda Jawa Barat (Jabar).

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith telah selesai menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022 di Polda Jawa Barat (Jabar). Ia dipanggil untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Bahar mengaku siap jika harus ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik meski penahanan itu dinilai tidak menunjukkan keadilan dan demokrasi sudah hilang dari NKRI.

"Saya ingin menyampaikan, kalau nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi yang sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," kata Bahar di Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.

Tim penyidik Polda Jawa Barat pun kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Senin malam 3 Januari 2022.

Berikut deretan fakta terkini terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat

Penceramah Bahar bin Smith telah tiba di Mapolda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 3 Januari 2021.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu memenuhi panggilan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung.

Pantauan Liputan6.com, Bahar yang tiba bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pukul 12.00 WIB.

Bahar bersama tim kuasa hukumnya terlebih dulu menjalani tes antigen sebelum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Bahar yang mengenakan pakaian gamis berwarna putih dengan kacamata hitamnya menjalani tes antigen sekitar 20 menit. Ia kemudian menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Sebelum masuk ke gedung, Bahar sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

"Kepada seluruh kawan-lawan media, saya Bahar bin Smith datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan," kata Bahar.

Bahar membantah jika dirinya tidak kooperatif terhadap pemanggilan polisi. Untuk kasus ini, ia bahkan sudah memenuhi pemanggilan penyidik sejak di Bareskrim Polri.

"Dari zaman dulu sampai sekarang, kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, cyber crime, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ucap Bahar.

Bahar pun mengaku sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar dan surat pemanggilan untuk pemeriksaan dirinya.

"Saya menyampaikan SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat kemudian menerima surat pemanggilan. Sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," terang Bahar.

 

3 dari 6 halaman

2. Sebut Jika Ditahan, Demokrasi Sudah Mati

Bahar mengaku siap jika harus ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik meski penahanan itu ia nilai tidak menunjukkan keadilan dan demokrasi sudah hilang dari NKRI.

"Saya ingin menyampaikan, kalau nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi yang sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," kata Bahar.

Bahar balik menuding bahwasanya di luar dirinya, ada penista agama Islam yang dilaporkan tapi tidak diproses.

"Karena saya dilaporkan secepat kilat sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ucapnya.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini juga meminta umat Islam untuk tetap menyuarakan perlawanan terhadap kezaliman.

"Teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kezaliman, dari manapun datangnya kezaliman itu," cetus Bahar.

 

4 dari 6 halaman

3. Usai Diperiksa 11 Jam, Resmi Ditetapkan Tersangka

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kasus itu berkaitan dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Senin malam 3 Januari 2022.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Seperti dilansir Antara, Bahar bin Smith telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

 

5 dari 6 halaman

4. Langsung Ditahan

Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, maka Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith berdasarkan pasal yang diterapkan di atas lima tahun penjara.

 

6 dari 6 halaman

5. Pengunggah Video Juga Jadi Tersangka

Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR juga turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan, proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.