Sukses

DPP Gerindra Tegaskan Belum Bahas Pengganti Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Gerindra belum membahas siapa pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Gerindra belum membahas siapa pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jabatan Anies sebagai Gubernur DKI diketahui akan berakhir pada Oktober 2022. Dasco menegaskan, jika ada usulan-usulan nama calon pengganti Anies Baswedan bukan sikap resmi Gerindra.

"Wacana-wacana itu secara pribadi ditimbulkan oleh Pak Taufik (Gerindra DKI) itu boleh-boleh saja, tapi tidak bisa dianggap itu adalah statement resmi dari partai," ujar Dasco pada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan tugas untuk menyampaikan pengganti Anies Baswedan adalah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Mekanismenya, lanjut Dasco, DPD DKI Jakarta mengusulkan dan berkonsultasi dengan dewan pimpinan pusat.

"Sebenarnya kan yang akan menyampaikan soal itu kan, selain diputuskan dari pusat adalah dari DPD DKI, dalam hal ini ketua DPD DKInya adalah Pak Ariza Patria, tentunya yang akan berkomentar itu lebih pas nanti Pak Riza Patria setelah kemudian berkomunikasi dengan DPP Partai Gerindra," kata Dasco.

Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Taufik melontarkan tiga nama calon pengganti Anies, yakni Airin Rachmy Diani, Ahmad Riza Patria, serta Bahlil Lahadalia.

2 dari 2 halaman

Habis Masa Jabatan pada 2022

Sejumlah Kepala Daerah akan segera berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.

Ini artinya, tak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," demikian bunyi pasal 201 poin 8 seperti dikutip, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Yaitu Tujuh gubernur akan habis masa jabatannya. Kemudian 76 bupati dan 18 walikota.