Sukses

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asabri Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Dua terdakwa yang putusannya ditunda hakim adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo. Vonis keduanya akan dibacakan Rabu, 5 Januari 2022 besok.

"Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi. Jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," ujar Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2022).

Diketahui, Lukman dituntut 13 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan. Mereka juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban membayar uang pengganti.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 6 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut. Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 22,7 triliun

Kemudian, Sonny Widjaja dituntut pidana 10 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Sementara Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.