Sukses

Soal Vaksinasi Booster Berbayar atau Gratis, Pengamat: Aturannya Harus Dipertegas Dulu

Dia menilai tidak masalah vaksinasi booster itu dikenakan biaya kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai vaksinasi booster harus tetap terus digenjot menyusul omicron yang sudah masuk ke Indonesia. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus dipertegas aturan terkait yang gratis dan berbayar.

"Booster tetap harus berjalan kalau orang tidak mau kena harus berjalan, tapi dipertegas aturannya siapa yang gratis, pengawasannya gimana? Kalau yang bayar ya bayar, saya kira kelas menengah atas mampu pasti mau bayar kok tapi musti jelas bayarnya berapa? Apakah sama HET (harga eceran tertiggi)? Itu kan belum ada peraturannya baru menkes bilang di media kalau mulai 12 januari," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (4/1/2022).

Dia menilai tidak masalah vaksinasi booster itu dikenakan biaya kepada masyarakat. Karena dalam kenyataannya di lapangan, beberapa vaksinasi terhadap anak juga tidak gratis.

"Ya sama aja soal vaksin bayi kan bayar, vaksin anak juga harus bayar. Jadi diperjelas dulu bayarnya ini kepada siapa saja? Bayarnya berapa? Kalau di RS yang fasilitasnya enak ber-AC dapat teh pasti beda, kemudian di puskesmas gratis enggak? Jadi itu aturan keluar dulu," ujar dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kata DPR Soal Berbayat atau Gratis

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung rencana pemerintah untuk memulai vaksinasi booster Covid-19, terlebih dengan dua skema mandiri dan ditanggung oleh negara.

Menurut dia, warga yang mampu bisa mengikuti skema vaksin mandiri. Hal ini untuk membantu pemerintah dalam anggaran pengadaan Covid-19.

"Kategori mandiri tentu gotong royong membantu pemerintah dengan membayar sendiri vaksin boosternya," kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).

Bagi warga yang tak mampu, Politikus Golkar ini menyarankan agar ditanggung oleh negara.

"Sedangkan warga negara yg kepesertaan BPJS Kes dibayar negara maka booster-nya dibayar negara. Booster diletakkan dlm sistem jaminan kesehatan nasional JKN yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan," kata Melki.