Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan berkas dugaan penipuan modus seleksi CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, berkas perkara sudah berada di tangan Jaksa. Saat ini, berkas masih diteliti.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan. Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, bila berkas perkara dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21? apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap 2 itu ya," tandas dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaporan
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.
Advertisement