Sukses

Kasus Korupsi Asabri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto Divonis 15 Tahun Bui

Vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asabri itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Dua terdakwa itu yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Ignatius Purwanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/1/2022).

Vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.

Hakim juga dalam amarnya mewajibkan Bachtiar Effendi membayar uang pengganti sebesar 453.783.950 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Uang pengganti ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Hari yakni sebesar Rp 378,8 juta dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti yang telah disita. Vonis uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut uang pengganti sebesar Rp 873.835.800 juta.

2 dari 2 halaman

2 Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode 2016 - 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini.

Hakim menyatakan mereka terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Vonis keduanya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Adam Damiri dan Sonny.

Hakim juga mewajibkan Adam Damiri membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara terhadap Sonny, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun.