Liputan6.com, Jakarta Jeratan kasus prostitusi yang menyeret artis sinetron, Cassandra Angelie atau CA (23) mengungkap sejumlah fakta baru. Polisi menyebut pihaknya tidak bisa menjerat para pelanggan yang tertarik dengan sosok artis Sinetron Ikatan Cinta tersebut.
Dianalogikan seperti bisnis E-Commerce, para pelanggan di kasus prostitusi ini disebut lebih bersifat pasif. Sementara, orang yang mempromosikan hingga membuat seseorang tertarik bersifat aktif.
Oleh karenanya pengguna jasa bukan bagian di dalam lingkaran pekerja seks komersial (PSK), dalam hal ini terkait kasus prostitusi yang menjerat artri Cassandra Angelie.
Advertisement
Baca Juga
Berita terpopuler kedua di top news lainnya terkait anggota Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tak ada jabatan ganda yang dimiliki oleh anggota.
Oleh karenanya bila ada anggota yang ingin mencalonkan diri dipersilakan lepas jabatan sebagai anggota Polri.Â
Kasus yang menjeret Bahar bin Smith juga tak kalah menyita perhatian publik. Penceramah ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Pernyataan tersebut dilontarkan Bahar terkait peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 4 Januari 2022:
1. Polisi: Seperti Bisnis E-Commerce, Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Prostitusi yang menyeret nama artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie atau CA (23) menjadi sorotan lantaran kepolisian tidak menjerat pelanggan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kembali memberikan penjelasan. Kali ini, ia memberikan analogi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bisnis e-Commerce.
Zulpan menjelaskan, distributor makanan yang memanfaatkan media online untuk memperkenalkan produk ke konsumen demi mendapatkan keuntungan berlipat.
"Saya juga menyampaikan sebagai pembanding. Misalnya begini ada orang yang mempromosikan sesuatu bisa itu makanan, sepatu dan sebagainya di media online lalu seseorang tertarik membeli ataupun untuk memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau sehingga orang tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online," papar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Adapun, tujuan promosi supaya konsumen mengetahui detail produk dipasarkan. Sementara itu, di sini konsumen hanya bersifat pasif.
Â
Advertisement
2. Polri Ingatkan Anggota yang Mau Mencalonkan Jadi Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri
Polri mengingatkan kepada anggota yang bermaksud menduduki kursi kepala daerah untuk taat dan patuh terhadap aturan. Sebab, jajaran kepolisian tentunya memiliki aturan sendiri di lingkungan Polri.
"Secara hukum anggota Polri diperlakukan ada aturan, di mana anggota Polri apabila menjadi kepala daerah maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari anggota Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).
Ahmad mengatakan, tidak ada anggota Polri yang memiliki jabatan ganda, dalam hal ini di tubuh kepolisian dan posisi strategis pemerintahan.
"Jadi tidak bisa, jadi kalau ada anggota Polri mau jadi kepala daerah yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Polri," kata Ahmad.
Sebelumnya, sebanyak 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun di 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Â
3. Bahar bin Smith Tersangka, Pengacara Sebut Terkait Pernyataan Kasus KM 50 Laskar FPI
Polisi telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, salah satu isi materi yang disinggung dalam proses pemeriksaan adalah pernyataan kliennya atas peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya," tutur Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," sambungnya.
Menurut Ichwan, untuk substansi peristiwa, faktanya benar ada kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. Bahkan dilanjutkan dengan investigasi Komnas HAM hingga pengadilan.
Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kasus itu berkaitan dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Â
Advertisement