Liputan6.com, Jakarta - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam instansi tersebut melalui truk pengangkut sampah.
"Penyeludupan dengan cara melempar barang haram tersebut ke dalam truk pengangkut sampah," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Narkoba yang diselundupkan tersebut diketahui berupa enam bungkus paket sabu dan pil ekstasi.
Advertisement
Berdasarkan keterangan pengemudi truk, dia mengaku diikuti oleh dua orang pengendara sepeda motor saat mengambil sampah. Pengendara motor tersebut kemudian melemparkan suatu barang ke dalam truk.
Baca Juga
Setibanya di Lapas Kelas I Cipinang, pengemudi truk yang bernama Aris tersebut langsung memeriksa bak truk dan melaporkan kejadian itu kepada petugas lapas.
"Kecurigaannya benar. Setelah sampai di Lapas, barang yang dilempar tersebut berisikan narkoba," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Koordinasi dengan Kepolisian
Tonny langsung menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Cipinang untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Jajarannya juga memeriksa barang yang dicurigai tersebut.
Dari pemeriksaan ditemukan plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 59,6 gram, 49 butir pil ekstasi bermerek supermen, dan sebuah botol bekas berisi 9,6 gram sabu-sabu.
Dari penemuan tersebut, Tonny menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memerangi peredaran narkoba. Lapas Kelas I Cipinang berkomitmen memberantas narkoba.
"Siapa saja yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan, akan ditindak tegas," katanya.
Advertisement