Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Rahmat Effendi, yang biasa disapa Pepen ini diamankan tim penindakan KPK lantaran diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali dalam keteragannya, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, dalam operasi senyap yang dijalankan pada Rabu, 5 Januari 2022, tim penindakan mengamankan 12 orang termasuk Rahmat Effendi.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK," kata Ali.
Â
Segera Tentukan Status Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tim penindakan terhadap Rahmat Effendi. Ghufron menyebut jumlah uang tersebut masih dalam proses perhitungan.
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang," ujar Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Advertisement