Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas aduan Marissya Icha, yang dibuat pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya.
Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka disampaikan Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Rabu 5 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian menurut Ramzy, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Medina Zein sebagai tersangka. Agendanya pemeriksaan pada 10 Januari 2022.
"Ke depan akan ada pemanggilan terhadap tersangka," terang dia.
Senada, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.
Berikut deretan fakta terkait ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka oleh kepolisian dihimpun Liputan6.com:
1. Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik atas Laporan Marissya Icha
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas aduan Marissya Icha, yang dibuat pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut disampaikan Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Rabu 5 Januari 2022.
Advertisement
2. Penyidik Sudah Buat Agenda Pemanggilan
Ramzy menyampaikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Medina Zein sebagai tersangka. Agendanya pemeriksaan pada 10 Januari 2022.
"Ke depan akan ada pemanggilan terhadap tersangka," ucap dia.
3. Terancam Hukuman Empat Tahun
Atas perbuatannya itu, kata Ahmad Ramzy, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Ancaman hukuman sekarang ini 4 tahun," jelas Ramzy.
Advertisement
4. Penetapan Tersangka atas Dua Alat Bukti
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.
"Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.
5. Mediasi Medina Zein dan Marissya Icha Tak Ada Titik Temu
Zulpan menerangkan, penyidik sebetulnya telah memfasilitasi pelapor, Marissya Icha dan Medina Zein untuk melakukan mediasi.
Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga kasus ini berlanjut sampai ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut sampai hari ini penyidik menetapkan Medina zein sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Advertisement
6. Belum Pastikan Penahanan
Zulpan menerangkan, Medina Zein dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terkait hal ini, Zulpan belum bisa menjawab apakah Medina Zein akan dijebloskan ke tahahan.
"Nanti kita lihat," tegas Zulpan.