Sukses

5 Tanggapan Berbagai Pihak Usai Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera disahkan.

Jokowi pun mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke pihak Parlemen agar segera dibahas.

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa 4 Januari 2022.

Beragam tanggapan pro dan kontra pun bermunculan usai Jokowi meminta RUU TPS agar segera disahkan. Salah satunya datang dari Aktivis Perempuan dan Anak Erlinda.

Erlinda mengamini RUU TPKS melewati fase rumit, berliku, dan memakan waktu yang sangat lama menuju pengesahan oleh DPR RI. Karenanya, pernyataan Presiden Jokowi yang mendesak segera disahkannya RUU TPKS sebagai sinyal positif.

"Korban kekerasan seksual dialami perempuan dan anak makin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim. RUU TPKS hadir memenuhi kebutuhan korban secara komprehensif," kata Erlinda melalui keterangan pers, Jakarta, Rabu 5 Januari 2022.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan DPR akan segera merampungkan pembahasan RUU tersebut.

Berikut deretan tanggapan pro dan kontra usai Presiden Jokowi meminta RUU TPKS agar segera disahkan dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Aktivis Perempuan dan Anak

Aktivis Perempuan dan Anak, Erlinda mengamini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) melewari fase rumit, berliku, dan memakan waktu yang sangat lama menuju pengesahan oleh DPR RI.

Karenanya, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendesak segera disahkannya RUU TPKS sebagai sinyal positif.

"Korban kekerasan seksual dialami perempuan dan anak makin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim. RUU TPKS hadir memenuhi kebutuhan korban secara komprehensif," kata Erlinda melalui keterangan pers, Jakarta, Rabu 5 Januari 2022.

Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menilai, pernyataan Presiden Jokowi bagaikan oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lamanya proses pembahasan RUU TPKS di DPR sejak 2016.

"Belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI di tahun 2022," urai Erlinda.

Erlinda menegaskan, posisi Indonesia yang kini di ujung kedaruratan kekerasan seksual tidak boleh terus dibiarkan menjadi krisis.

Lambannya pengesahan RUU TPKS berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendididkan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga.

"Mari selamatkan Ibu pertiwi dengan menjadikan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," pungkas Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) ini.

 

3 dari 7 halaman

2. Ketua Panja TPKS

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyambut baik pernyataan dari Presiden Jokowi terkait isu kekerasan seksual. Dirinya mengapresiasi apa yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

"Kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini," kata Willy dalam Keterangannya.

Willy menjelaskan, langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat.

Hal ini mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Preisden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya," ungkapnya.

Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh Presiden lewat siaran persnya hari ini merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," jelas dia.

Willy berharap, statemen Presiden Jokowi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.

 

4 dari 7 halaman

3. KSP

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengajak para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego politik agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait RUU TPKS sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya.

Dia menjelaskan bahwa arahan Jokowi terkait RUU TPKS merupakan wujud komitmen pemerintah menghadirkan payung hukum untuk korban kekerasan seksual. Terlebih, banyak ditemukan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan, melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani," katanya.

"RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," sambung Jaleswari.

Sebagai langkah konkrit, Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Secara paralel, Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.

Kantor Staf Presiden turut menjadi anggota dari Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS - yang merupakan salah satu produk hukum strategis. Dalam prosesnya, Gugus Tugas Pemerintah telah mengawal RUU TPKS dengan intensitas dan kapasitas optimal dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

"Gugus Tugas ini juga telah melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara holistik," tutur Jaleswari.

 

5 dari 7 halaman

4. Wakil Ketua DPR RI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta RUU TPKS segera disahkan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera merampungkan pembahasan RUU tersebut.

Dasco menyebut RUU tersebut pasti akan dibawa ke paripurna DPR pada awal Januari 2022.

"Pertama DPR menyambut baik atas atensi Presiden. Kedua, kami akan menyepakati RUU tersebut dibawa dalam rapat paripurna mendatang," kata Dasco saat dikonfirmasi.

Dasco mengatakan, RUU TPKS akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk segera disepakati, kemudian diajukan paripurna pada awal masa sidang mendatang.

"Kami akan mengadakan Badan Musyawarah kemudian menyepakati UU tersebut dibawa ke rapat paripurna dan selanjutnya akan kami kirimkan ke pemerintah untuk diturunkan surat presiden," kata dia.

"Percayalah bahwa DPR akan menidaklanjuti rancangan UU tersebut menjadi UU resmi," tambah Dasco.

Politikus Gerindra itu menjelaskan kembali alasan RUU TPKS sempat mundur dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR.

"Harmonisasi belum selesai di Baleg (Badan Legislasi) kemarin pada saat rapat Bamus penutupan. Itu yang menyebabkan tidak bisa dibawa ke paripurna," pungkas dia.

 

6 dari 7 halaman

5. Ketua DPR RI

Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS segera dibawa ke dalam rapat paripurna usai masa reses berakhir pada pekan depan.

Hal ini disampaikannya menyusul keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS segera diselasaikan pembahasannya dan disahkan.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," kata Puan dalam keterangannya.

Politikus PDIP ini menyambut baik keinginan Presiden Jokowi yang ingin RUU TPKS segera disahkan. Karenanya, dia berharap pemerintah juga cepat dalam melakukan proses administrasinya.

"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," kata Puan.

Dia pun berharap, akan ada pembahasan yang progesif bersama pemerintah usai RUU TPKS sah menjadi inisiatif DPR.

"Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Puan.

7 dari 7 halaman

RUU TPKS Kembali Gagal Masuk Rapat Paripurna DPR